dan Sekretaris Kantor PUPR Gatot Rachmanto di Rumah Penahanan K-4 Kavling KPK (Rutan). Penangkapan itu dilakukan selama 20 hari pertama.
Gatot yang diselesaikan lebih awal dari pasca-operasi pasca-penangkapan tidak bersedia memberikan kesaksian kepada awak media. Gatot membawa tas hitam di depan tubuhnya hanya melempar senyum sebelum memasuki mobil penjara.
Sementara Bupati Sunjaya yang diperiksa KPK sekitar 00.15 WIB ini membantah menerima suap terkait dengan departemen penjualan dan pembelian. Ia juga membantah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 miliar.
"Sampai saat ini saya belum pernah menerima (uang suap) bahwa tidak ada pemuasan seperti itu," katanya saat memasuki kendaraan penahanan.
Dalam hal ini KPK Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituduh mencurigai adanya uang suap penjualan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait penjualan Rp 100 juta dari Sekretaris Kantor PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan kepada Sunjaya untuk menunjuk Gatot di pos.
Sementara tuduhan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima total uang sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikendalikan oleh Sunjaya. [ded]
Sumber : Merdeka
0 comments:
Post a Comment